Pada tulisan kali ini, saya ingin membahas mengenai salah
satu judul yang saat ini cukup menarik untuk diperbincangkan. Artikel ini juga
merupakan tugas yang diberikan oleh Dosen Softskill pada mata kuliah Pengantar
Teknologi Game. Sebelumnya saya akan membahas sedikit mengenai Industri
Kreatif.
Industri Kreatif adalah industri yang memiliki unsur utama;
kreatifitas, keahlian dan bakat individu yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan
melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi individu. Komponen industri kreatif
merupakan modal intelektual yang meliputi Teknologi, Seni, Budaya, dan Bisnis.
Industri Kreatif di Indonesia
Departemen
Perdagangan mencatat 14 cakupan bidang ekonomi kreatif :
(1) Jasa
Periklanan
(2)
Arsitektur
(3) Senirupa
(4)
Kerajinan
(5) Desain
(6) Mode
(fashion)
(7) Film
(8) Musik
(9) Seni
Pertunjukan
(10)
Penerbitan
(11) Riset
dan Pengembangan
(12)
Software
(13) TV dan
Radio
(14) Video
game
Industri
kreatif merupakan pokok utama dan bagian yang tak terpisahkan dalam
mengembangkan sektor ekonomi kreatif yang memberikan dampak positif bagi
kehidupan bangsa dan negara. Hal yang dapat dilakukan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi kreatif di suatu Negara adalah peran pemerintah itu sendiri, hal ini telah dibuktikan oleh Pemerintah Inggris yang terus mendorong tumbuhnya pelaku kreatif di Negara tersebut
melalui fasilitasi dan bantuan dana sehingga
Inggris dikenal sebagai negara yang penuh dengan
kreatifitas.
Menurut Dirjen PEN yang ditulis pada editorial halaman
Warta Ekspor, Penyelenggaraan PPKI 2011 merupakan bukti komitmen dan
konsistensi pemerintah untuk mengembangkan ekonomi kreatif nasional. PPKI juga
merupakan bentuk nyata kolaborasi Triple Helix yang terdiri dari Pemerintah,
Bisnis, dan Intelektual (cendekiawan, budayawan, seniman, akademisi), untuk
mewujudkan ekonomi kreatif sebagai kekuatan ekonomi baru Indonesia.
Dalam perjalanan pengembangan industri kreatif nasional,
masih ditemukan kekurangan-kekurangan mendasar seperti pada pemahaman terhadap
industri kreatif, apresiasi terhadap kreativitas, koordinasi pengembangan,
lemahnya jejaring kreatif serta enterpreneurship kreatif. Ada lima tantangan untuk mengembangkan
industri kreatif di Indonesia, diantaranya teknologi, sustainable trade,
pembiayaan institusi, resources, dan sumber daya insani. Salah satu alternatif
untuk menghadapi tantangan tersebut adalah dengan hadirnya platform digital
ekonomi kreatif Indonesia yakni Portal IndonesiaKreatif.net .
Pada dasarnya
strategi pengembangan industri kreatif terletak pada dukungan modal (financial
support) dan aturan main/perundang-undangan (basic regulation).
Dalam hal ini peraturan pemerintah yang mampu mengakomodir kepentingan
perkembangan industri kreatif, SDM yang berkualitas dan pembentukan jaringan (network)
yang solid antara pelaku industri kreatif, praktisi teknologi, dan pemerintah.
Karena kreatifitas dan teknologi merupakan sebuah proses yang harus selalu
berdampingan. Contohnya industri games dan software yang selalu membutuhkan
sentuhan pengembangan estetika dari para praktisi seni rupa dan desain. Begitu
juga sebaliknya para pelaku industri kreatif juga dituntut mampu mengikuti perkembangan
teknologi. Apalagi di era internet sekarang dimana pada akhirnya banyak
melahirkan media-media baru untuk dijadikan sarana berekspresi untuk
berkesenian (new media art) dan media komunikasi dan informasi
berbasiskan internet (new media journalism).
Hal lain yang
harus dipertahankan dalam pengembangan industri kreatif adalah pemerintah tetap
menyediakan fasilitas publik yang dapat diakses dengan mudah sehingga dapat
dijadikan ajang berkreasi dan penyaluran ekspresi setiap individu. Selain itu
dengan diterbitkannya beberapa Undang-Undang sebagai perlindungan terhadap hak
karya intelektual seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian, yaitu pada Bab VI Pasal 17 yang menyatakan bahwa desain produk
industri mendapat perlindungan hukum, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang
Desain Industri dalam Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual diharapkan
akan mengurangi adanya pelanggaran yang terjadi di Indonesia, seperti pembajakan
karya cipta, penggunaan software tanpa lisensi oleh individu dan tentu saja hal
yang tidak kalah penting adalah kesadaran individu untuk mengapresiasi hasil
karya cipta pelaku industri kreatif di Indonesia.
Referensi :
http://bandungcreativecityblog.wordpress.com/2008/02/27/peran-pemerintah-perguruan-tinggi-dan-praktisi-untuk-mengembangkan-industri-kreatif-di-indonesia-dalam-perspektif-multi-dimensi-review/
, 23 Juni 2013 07:08 a.m
http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/admin/docs/publication/2561336971172.pdf , 23 Juni 2013 07:08 a.m
Pada tulisan kali ini, saya ingin membahas mengenai salah
satu judul yang saat ini cukup menarik untuk diperbincangkan. Artikel ini juga
merupakan tugas yang diberikan oleh Dosen Softskill pada mata kuliah Pengantar
Teknologi Game. Sebelumnya saya akan membahas sedikit mengenai Industri
Kreatif.
Industri Kreatif adalah industri yang memiliki unsur utama;
kreatifitas, keahlian dan bakat individu yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan
melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi individu. Komponen industri kreatif
merupakan modal intelektual yang meliputi Teknologi, Seni, Budaya, dan Bisnis.
Industri Kreatif di Indonesia
Departemen
Perdagangan mencatat 14 cakupan bidang ekonomi kreatif :
(1) Jasa
Periklanan
(2)
Arsitektur
(3) Senirupa
(4)
Kerajinan
(5) Desain
(6) Mode
(fashion)
(7) Film
(8) Musik
(9) Seni
Pertunjukan
(10)
Penerbitan
(11) Riset
dan Pengembangan
(12)
Software
(13) TV dan
Radio
(14) Video
game
Industri
kreatif merupakan pokok utama dan bagian yang tak terpisahkan dalam
mengembangkan sektor ekonomi kreatif yang memberikan dampak positif bagi
kehidupan bangsa dan negara. Hal yang dapat dilakukan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi kreatif di suatu Negara adalah peran pemerintah itu sendiri, hal ini telah dibuktikan oleh Pemerintah Inggris yang terus mendorong tumbuhnya pelaku kreatif di Negara tersebut
melalui fasilitasi dan bantuan dana sehingga
Inggris dikenal sebagai negara yang penuh dengan
kreatifitas.
Menurut Dirjen PEN yang ditulis pada editorial halaman
Warta Ekspor, Penyelenggaraan PPKI 2011 merupakan bukti komitmen dan
konsistensi pemerintah untuk mengembangkan ekonomi kreatif nasional. PPKI juga
merupakan bentuk nyata kolaborasi Triple Helix yang terdiri dari Pemerintah,
Bisnis, dan Intelektual (cendekiawan, budayawan, seniman, akademisi), untuk
mewujudkan ekonomi kreatif sebagai kekuatan ekonomi baru Indonesia.
Dalam perjalanan pengembangan industri kreatif nasional,
masih ditemukan kekurangan-kekurangan mendasar seperti pada pemahaman terhadap
industri kreatif, apresiasi terhadap kreativitas, koordinasi pengembangan,
lemahnya jejaring kreatif serta enterpreneurship kreatif. Ada lima tantangan untuk mengembangkan
industri kreatif di Indonesia, diantaranya teknologi, sustainable trade,
pembiayaan institusi, resources, dan sumber daya insani. Salah satu alternatif
untuk menghadapi tantangan tersebut adalah dengan hadirnya platform digital
ekonomi kreatif Indonesia yakni Portal IndonesiaKreatif.net .
Pada dasarnya
strategi pengembangan industri kreatif terletak pada dukungan modal (financial
support) dan aturan main/perundang-undangan (basic regulation).
Dalam hal ini peraturan pemerintah yang mampu mengakomodir kepentingan
perkembangan industri kreatif, SDM yang berkualitas dan pembentukan jaringan (network)
yang solid antara pelaku industri kreatif, praktisi teknologi, dan pemerintah.
Karena kreatifitas dan teknologi merupakan sebuah proses yang harus selalu
berdampingan. Contohnya industri games dan software yang selalu membutuhkan
sentuhan pengembangan estetika dari para praktisi seni rupa dan desain. Begitu
juga sebaliknya para pelaku industri kreatif juga dituntut mampu mengikuti perkembangan
teknologi. Apalagi di era internet sekarang dimana pada akhirnya banyak
melahirkan media-media baru untuk dijadikan sarana berekspresi untuk
berkesenian (new media art) dan media komunikasi dan informasi
berbasiskan internet (new media journalism).
Hal lain yang
harus dipertahankan dalam pengembangan industri kreatif adalah pemerintah tetap
menyediakan fasilitas publik yang dapat diakses dengan mudah sehingga dapat
dijadikan ajang berkreasi dan penyaluran ekspresi setiap individu. Selain itu
dengan diterbitkannya beberapa Undang-Undang sebagai perlindungan terhadap hak
karya intelektual seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian, yaitu pada Bab VI Pasal 17 yang menyatakan bahwa desain produk
industri mendapat perlindungan hukum, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang
Desain Industri dalam Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual diharapkan
akan mengurangi adanya pelanggaran yang terjadi di Indonesia, seperti pembajakan
karya cipta, penggunaan software tanpa lisensi oleh individu dan tentu saja hal
yang tidak kalah penting adalah kesadaran individu untuk mengapresiasi hasil
karya cipta pelaku industri kreatif di Indonesia.
Referensi :
http://bandungcreativecityblog.wordpress.com/2008/02/27/peran-pemerintah-perguruan-tinggi-dan-praktisi-untuk-mengembangkan-industri-kreatif-di-indonesia-dalam-perspektif-multi-dimensi-review/
, 23 Juni 2013 07:08 a.m
http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/admin/docs/publication/2561336971172.pdf , 23 Juni 2013 07:08 a.m
Comments (0)
Post a Comment