Blogger Tips and TricksLatest Tips For BloggersBlogger Tricks

Bagaimanakah Peran Pemerintah dalam Mendukung Perkembangan Industri Kreatif di Indonesia ?


Pada tulisan kali ini, saya ingin membahas mengenai salah satu judul yang saat ini cukup menarik untuk diperbincangkan. Artikel ini juga merupakan tugas yang diberikan oleh Dosen Softskill pada mata kuliah Pengantar Teknologi Game. Sebelumnya saya akan membahas sedikit mengenai Industri Kreatif.

Industri Kreatif adalah industri yang memiliki unsur utama; kreatifitas, keahlian dan bakat individu yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi individu. Komponen industri kreatif merupakan modal intelektual yang meliputi Teknologi, Seni, Budaya, dan Bisnis.

Industri Kreatif di Indonesia

Departemen Perdagangan mencatat 14 cakupan bidang ekonomi kreatif :
(1) Jasa Periklanan
(2) Arsitektur
(3) Senirupa
(4) Kerajinan
(5) Desain
(6) Mode (fashion)
(7) Film
(8) Musik
(9) Seni Pertunjukan
(10) Penerbitan
(11) Riset dan Pengembangan
(12) Software
(13) TV dan Radio
(14) Video game

Industri kreatif merupakan pokok utama dan bagian yang tak terpisahkan dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif yang memberikan dampak positif bagi kehidupan bangsa dan negara. Hal yang dapat dilakukan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi kreatif di suatu Negara adalah peran pemerintah itu sendiri, hal ini telah dibuktikan oleh Pemerintah Inggris yang terus mendorong tumbuhnya pelaku kreatif di Negara tersebut melalui fasilitasi dan bantuan dana sehingga Inggris dikenal sebagai negara yang penuh dengan kreatifitas.

Menurut Dirjen PEN yang ditulis pada editorial halaman Warta Ekspor, Penyelenggaraan PPKI 2011 merupakan bukti komitmen dan konsistensi pemerintah untuk mengembangkan ekonomi kreatif nasional. PPKI juga merupakan bentuk nyata kolaborasi Triple Helix yang terdiri dari Pemerintah, Bisnis, dan Intelektual (cendekiawan, budayawan, seniman, akademisi), untuk mewujudkan ekonomi kreatif sebagai kekuatan ekonomi baru Indonesia.




Dalam perjalanan pengembangan industri kreatif nasional, masih ditemukan kekurangan-kekurangan mendasar seperti pada pemahaman terhadap industri kreatif, apresiasi terhadap kreativitas, koordinasi pengembangan, lemahnya jejaring kreatif serta enterpreneurship kreatif.  Ada lima tantangan untuk mengembangkan industri kreatif di Indonesia, diantaranya teknologi, sustainable trade, pembiayaan institusi, resources, dan sumber daya insani. Salah satu alternatif untuk menghadapi tantangan tersebut adalah dengan hadirnya platform digital ekonomi kreatif Indonesia yakni Portal IndonesiaKreatif.net .

Pada dasarnya strategi pengembangan industri kreatif terletak pada dukungan modal (financial support) dan aturan main/perundang-undangan (basic regulation). Dalam hal ini peraturan pemerintah yang mampu mengakomodir kepentingan perkembangan industri kreatif, SDM yang berkualitas dan pembentukan jaringan (network) yang solid antara pelaku industri kreatif, praktisi teknologi, dan pemerintah. Karena kreatifitas dan teknologi merupakan sebuah proses yang harus selalu berdampingan. Contohnya industri games dan software yang selalu membutuhkan sentuhan pengembangan estetika dari para praktisi seni rupa dan desain. Begitu juga sebaliknya para pelaku industri kreatif juga dituntut mampu mengikuti perkembangan teknologi. Apalagi di era internet sekarang dimana pada akhirnya banyak melahirkan media-media baru untuk dijadikan sarana berekspresi untuk berkesenian (new media art) dan media komunikasi dan informasi berbasiskan internet (new media journalism).

Hal lain yang harus dipertahankan dalam pengembangan industri kreatif adalah pemerintah tetap menyediakan fasilitas publik yang dapat diakses dengan mudah sehingga dapat dijadikan ajang berkreasi dan penyaluran ekspresi setiap individu. Selain itu dengan diterbitkannya beberapa Undang-Undang sebagai perlindungan terhadap hak karya intelektual seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, yaitu pada Bab VI Pasal 17 yang menyatakan bahwa desain produk industri mendapat perlindungan hukum, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dalam Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual diharapkan akan mengurangi adanya pelanggaran yang terjadi di Indonesia, seperti pembajakan karya cipta, penggunaan software tanpa lisensi oleh individu dan tentu saja hal yang tidak kalah penting adalah kesadaran individu untuk mengapresiasi hasil karya cipta pelaku industri kreatif di Indonesia.

Referensi :

Pada tulisan kali ini, saya ingin membahas mengenai salah satu judul yang saat ini cukup menarik untuk diperbincangkan. Artikel ini juga merupakan tugas yang diberikan oleh Dosen Softskill pada mata kuliah Pengantar Teknologi Game. Sebelumnya saya akan membahas sedikit mengenai Industri Kreatif.

Industri Kreatif adalah industri yang memiliki unsur utama; kreatifitas, keahlian dan bakat individu yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi individu. Komponen industri kreatif merupakan modal intelektual yang meliputi Teknologi, Seni, Budaya, dan Bisnis.

Industri Kreatif di Indonesia

Departemen Perdagangan mencatat 14 cakupan bidang ekonomi kreatif :
(1) Jasa Periklanan
(2) Arsitektur
(3) Senirupa
(4) Kerajinan
(5) Desain
(6) Mode (fashion)
(7) Film
(8) Musik
(9) Seni Pertunjukan
(10) Penerbitan
(11) Riset dan Pengembangan
(12) Software
(13) TV dan Radio
(14) Video game

Industri kreatif merupakan pokok utama dan bagian yang tak terpisahkan dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif yang memberikan dampak positif bagi kehidupan bangsa dan negara. Hal yang dapat dilakukan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi kreatif di suatu Negara adalah peran pemerintah itu sendiri, hal ini telah dibuktikan oleh Pemerintah Inggris yang terus mendorong tumbuhnya pelaku kreatif di Negara tersebut melalui fasilitasi dan bantuan dana sehingga Inggris dikenal sebagai negara yang penuh dengan kreatifitas.

Menurut Dirjen PEN yang ditulis pada editorial halaman Warta Ekspor, Penyelenggaraan PPKI 2011 merupakan bukti komitmen dan konsistensi pemerintah untuk mengembangkan ekonomi kreatif nasional. PPKI juga merupakan bentuk nyata kolaborasi Triple Helix yang terdiri dari Pemerintah, Bisnis, dan Intelektual (cendekiawan, budayawan, seniman, akademisi), untuk mewujudkan ekonomi kreatif sebagai kekuatan ekonomi baru Indonesia.




Dalam perjalanan pengembangan industri kreatif nasional, masih ditemukan kekurangan-kekurangan mendasar seperti pada pemahaman terhadap industri kreatif, apresiasi terhadap kreativitas, koordinasi pengembangan, lemahnya jejaring kreatif serta enterpreneurship kreatif.  Ada lima tantangan untuk mengembangkan industri kreatif di Indonesia, diantaranya teknologi, sustainable trade, pembiayaan institusi, resources, dan sumber daya insani. Salah satu alternatif untuk menghadapi tantangan tersebut adalah dengan hadirnya platform digital ekonomi kreatif Indonesia yakni Portal IndonesiaKreatif.net .

Pada dasarnya strategi pengembangan industri kreatif terletak pada dukungan modal (financial support) dan aturan main/perundang-undangan (basic regulation). Dalam hal ini peraturan pemerintah yang mampu mengakomodir kepentingan perkembangan industri kreatif, SDM yang berkualitas dan pembentukan jaringan (network) yang solid antara pelaku industri kreatif, praktisi teknologi, dan pemerintah. Karena kreatifitas dan teknologi merupakan sebuah proses yang harus selalu berdampingan. Contohnya industri games dan software yang selalu membutuhkan sentuhan pengembangan estetika dari para praktisi seni rupa dan desain. Begitu juga sebaliknya para pelaku industri kreatif juga dituntut mampu mengikuti perkembangan teknologi. Apalagi di era internet sekarang dimana pada akhirnya banyak melahirkan media-media baru untuk dijadikan sarana berekspresi untuk berkesenian (new media art) dan media komunikasi dan informasi berbasiskan internet (new media journalism).

Hal lain yang harus dipertahankan dalam pengembangan industri kreatif adalah pemerintah tetap menyediakan fasilitas publik yang dapat diakses dengan mudah sehingga dapat dijadikan ajang berkreasi dan penyaluran ekspresi setiap individu. Selain itu dengan diterbitkannya beberapa Undang-Undang sebagai perlindungan terhadap hak karya intelektual seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, yaitu pada Bab VI Pasal 17 yang menyatakan bahwa desain produk industri mendapat perlindungan hukum, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dalam Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual diharapkan akan mengurangi adanya pelanggaran yang terjadi di Indonesia, seperti pembajakan karya cipta, penggunaan software tanpa lisensi oleh individu dan tentu saja hal yang tidak kalah penting adalah kesadaran individu untuk mengapresiasi hasil karya cipta pelaku industri kreatif di Indonesia.

Referensi :

Comments (0)